PENDAHULUAN
Kita awali dengan BISMILLAHIR
ROHMANIRRAHIM untuk mempelajari Modul berjudul “ Memahami perundang-undangan
zakat, haji dan wakaf”. Modul ini dibagi menjadi 3 kegiatan belajar, yaitu :
I.
Kompetensi Dasar : Menjelaskan
perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
II.
Tujuan Modul :
Agar
anda memahami perundang –undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf
dengan indikator :
1.
Menyebutkan
pengertian zakat, haji dan wakaf secara etimologi dan terminologi
2.
Menyebutkan dasar,hukum zakat, haji dan wakaf
3.
Menjelaskan
macam-macam dan ketentuan zakat.
4.
Menjelaskan
pengelolaan zakat di Indonesia.
5.
Menjelaskan
penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia.
6.
Menjelaskan
pelaksanaan wakaf di Indonesia.
Semua yang ada di Modul ini
hendaknya dikerjakan secara mandiri dengan bantuan guru atau kelompok.
III.
Petunjuk penggunaan Modul :
1.
Baca
uraian materi dengan baik .
2.
Kerjakan
semua latihan dan tugas-tugas yang ada pada Modul ini.
3.
Gunakan
buku-buku refrensi, paket dan kamus sebagai pendamping.
4.
Catatlah
bagian-bagian yang belum anda pahami,kemudian diskusikan dengan teman anda atau
tanyakan kepada guru atau orang yang anda anggap mampu.
5.
Jika
belum menguasai 75% dari tiap kegiatan, maka ulangi kembali langkah-langkah itu
dengan seksama.
Mudah-mudahan
anda dapat mencapai lompetensi dasar ini, jangan lupa anda terus mengingat
pelajaran Modul ini karena akan behubunganya dengan Modul berikutnya.
IV.
Waktu yang disediakan 4 jam pelajaran termasuk
menyelesaikan latihan-latihan atau tugas.
V.
URAIAN MATERI
A. ZAKAT
Badan
kita tiap hari perlu dibersihkan dari keringat, najis atau kotoran dengan cara
cuci dan mandi, juga dijaga pertumbuhan dan kesehatannya dengan olahraga, makan
yang halal dan bergizi. Demikian pula halnya dengan hati, harta benda kita
perlu dibersihkan dan disucikan dari hak-hak orang lain yang melekat pada harta
kita dengan zakat. Melalui zakat hati dan harta kita menjadi tentram, aman,
tumbuh subur dan berkembang.
Zakat bersal dari bahasa arab
Zakka yang artinya : berkembang, tumbuh, bertambah, menyucikan, membersihkan. Lihat Q.S At
Taubah(9): 103, Q.S Asy Syam(91): 9.
Sedangkan
menurut istilah syariat Islam zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
beberapa syarat.
DASAR DAN HUKUM ZAKAT
1.
Q.S
Al Baqoroh (2) : 43
Artinya :
Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’ ( Q.S Al Baqoroh (2) ; 43).
2.
Hadits
Rasulullah yang ditujukan kepada Mu’adz bin Jabal agar ke Yaman untuk
memberitahu :
Artinya :
Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka
shodaqoh ( zakat ) yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan lagi
kepada orang-orang fakir diantara mereka.( H.R.Jama’ah )
Hukum zakat
adalah fardlu ‘ain.
MACAM-MACAM DAN KETENTUAN ZAKAT
1.
Zakat
fitrah ( zakat pribadi ) sebanyak 2.5 kg bahan makanan pokok bagi setiap
muslim-muslimat yang memiliki kelebihan bahan makanan pada malam hari raya
fitrah dan siangnya
2.
Zakat
maal meliputi :
No.
|
Nama Barang
|
Nisobnya
|
Zakatya
|
Haul
|
1.
|
Emas
|
20 dinar (93,6 gram )
|
2.5 %
|
1 tahun
|
2.
|
Perak
|
200 dirham (672 gram )
|
2,5 %
|
1 tahun
|
3.
|
Uang kontan
|
Senilai emas
|
2,5 %
|
1 tahun
|
4.
|
Harta perniagaan
|
Senilai emas
|
2,5 %
|
1 tahun
|
5.
|
Sap/kerbau
|
30 s/d 39 sapi/kerbau
40 s/d 59 sap/kerbau
|
1 ekor anak sapi umur 1 tahun
1 ekor sap/kerbau umur 2 tahun
|
1 tahun
|
6.
|
Kambing/domba
|
40 s/d 120 ekor
121 s/d 200 ekor
|
1 ekor
2 ekor
|
1 tahun
|
7.
|
Petanian/perkebunan
|
1.350 kg gabah atau 750 kg beras
|
5 % dg. Irigasi bayar.
10 % dg. Irigasi air hujan
|
Tiap panen
|
PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA.
Untuk
kepentingan pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat di Indonesia
dilakukan oleh Badan Amil Zakat ( BAZ )
atau Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk masyarakat dan pemerintah.
RANGKUMAN
Zakat
artinya suci, tumbuh subur dan berkembang.
Menurut
syariat Islam zakat adalah menyerahkan sebagian harta tertentu untuk diberikan
kepada mustahik.
Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat
maal.
Pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat
dilakukan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat bersama masyarakat
muslim.
Tugas 1.
1)
Pak
H. Hasan memiliki anggota keluarga terdiri dari bu Hj. Hasan, 2 putra, 3 putri
dengan seorang pembantu. Pada malam ke 28 Romadlon lahir anak yang ke 6 dari
pasangan pak H. Hasan dan bu Hj. Hasan.
Pertanyaan :
Berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh pak H. Hasan ?
2)
Tahun
ini paman panen :
a.
Jagung
dengan hasil bersih seberat 3000 kg
b.
Kacang
dengan hasil bersih seberat 800 kg
c.
Cabe
dengan hasil bersih seberat 20 kg
d.
Kedelai
dengan hasil bertsih seberat 22500 kg
Semuanya diairi
dengan irigasi bayar.
Berapa
masing-masing zakatnya ?
Bagaimana cara
pembagiannya ?
3)
Tuliskan
Q.S at Taubah(9): 103 lengkap dengan terjemahnya , dan sebutkan 3 isi kandungan
ayat tersebut !
B. HAJI
Setiap tahun orang muslim-muslimat yang telah mampu
mencanangkan niatnya berangkat ke
Baitullah Makah untuk beribadah haji, bahkan ada yang setiap menjelang bulan
Romadlon siap-siap untuk Umrah ke tanah suci Makah.
Haji artinya menyengaja,
bermaksud.
Umrah artinya ziarah, kunjungan.
Menurut istilah Haji adalah
menyengaja mendatangi Ka’bah ( Baitullah ) untuk menunaikan amalan-amalan
tertentu dengan syarat, rukun , tempat dan waktu tertentu ( 9, 10, 11, 12, 13
Dzul hijjah ).
Sedangkan umrah menurut
istilah ialah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang
terdiri dari towaf, sa’i dan tahallul.
Umrah dapat dilakukan setiap
saat.
1.
Dasar,
hukum haji dam umrah.
a.
Q.S
A Haj (22) : 27 – 28
b.
Q.S
Ali Imran (3) : 97
c.
Q.S
Al Baqoroh (2) : 196 – 197
2.
Hukum
menunaikan ibadah haji, ulama’ fiqih sepakat
fatdlu ‘ain bagi muslim muslimat yang telah memenuhi syarat wajibnya,
sedangkan umrah hukumnya sunnah.
3.
Pemyelenggara
haji dan umrah di Indonesia.
a.
Penyelenggara
:
Pemerintah
dan/atau masyarakat dibawah koordinsai Menag yang bertanggung jawab sebagai
tugas nasional.
·
Koordinasi
haji tingkat pusat oleh Menag
·
Koordinasi
haji tingkat Propinsi oleh Gubernur
·
Koordinasi
haji tingkat Kab,/Kodya oleh Bupati/Wali kota
·
Di
Saudi Arabia oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
b.
BPIH
( Biyaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ).
Pemerintah
menetapkan besarnya BPIH setelah mendapatkan persetujuan DPR RI. BPIH
yang dikenal juga dengan ONH itu ditetapkan dengan kurs dollar Amerika pada
waktu pembayaran.
Untuk kepentingan BPIH itu pemerintah menetapkan
zona –zona misalnya:
§ Zona I meliputi :
Embarkasi Banda
Aceh, Embarkasi Medan, Embarkasi Batam.
§ Zona II meliputi :
Embarkasi
Jakarta, Embarkasi Solo, Embarkasi Surabaya.
§ Zona III meliputi :
Embarkasi
Makasar, Embarkasi Balikpapan, Embarkasi Banjarmasin.
c.
Pendaftaran
.
Muslim –
muslimat Indonesia yang akan
berangkat menunaikan ibadah haji wajib mendaftarkan diri ke Depag Kabupaten/Kota madya dengan membawa
persyaratan – persyaratan yang ditetapkan.
Rangkuman
o
Haji
dan umrah adalah berkunjung ke Baitullah Ka’bah untuk beribadah. Haji
dilaksanakan pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13 Dzul hijjah, sedangkan umrah
dapat dilaksanakan setiap saat .
o
Penyelenggaraan
haji dan umrah dilkasnakan masyarakat dan pemerintah dibawah koordinasi Menag
o
Besar
kecilnya BPIH ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI.
o
Untuk
ketertiban dan keamanan jamaah haji Indonesia pemerintah RI mewajibkan calon jamaah haji mendaftarkan
diri ke Depag Kab./Kodya.
Tugas 2.
Tugas individu :
1.
Sebutkan
5 tarat wajib haji !
2.
Tanggal
berapa pelaksanaan ibadah haji ?
3.
Tuliskan
ayat al Quran dan terjemahnya yang menjadi dasar pelaksanaan haji !
4.
Sebutkan
instansi yang berwewenang menyelenggarakan ibadah haji !
5.
Jelaskan
tentang KBIH !
6.
Jelaskan
kewenangan KBIH !
7.
Sebutkan tugas – tugas KBIH !
8.
Bagaimana
keterlibatan Bank dan DEPKES dalam
penyelenggaraan ibadah haji?
Tugas kelompok:
Buatlah kelompok maksimal 5
orang.
Carilah informasi tentang :
1.
Syarat
– syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji yang akan
berangkat haji tahun ini.
2.
Kepres
atau PP tentang besarnya BPIH tahun ini.
Tulis dan buat laporan yang
baik.
C. WAKAF.
Banyak cara
yang dilakukan muslim – muslimat untuk menyerahkan hartanya kepada seseorang
atau badan hokum ( lembaga ) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT,
diantaranya dengan wakaf.
Secara bahasa
wakaf artinya berhenti atau menahan.
Secara istilah
wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya
oleh umum ( masyarakat ) .
Wakaf termasuk amaliah shodaqoh yang sangat
berat untuk dilaksanakan sebab biasanya berupa menyerahkan harta yang disenangi
seperti tanah, sawah atau pekarangan. Dalam hal ini Allah berfirman:
Artinya : Kamu
sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan ( sempurna ) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( Q.S Ali Imran (3) : 92 ).
HUKUM WAKAF.
Wakaf sebagai
amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif yaitu sebagai shodaqoh
jariyah. Rosulullah bersabda :
Artinya : Apabila anak Adam meninggal dunia maka
putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak sholeh yang mau mendo’akan . ( H>R Muslim ).
RUKUN
WAKAF.
1.
Wakif ( orang yang wakaf ).
Syaratnya :
·
Atas
kehendak sendiri, bukan dipaksa.
·
Berhak
berbuat kebaikkan.
2.
Mauquf
( barang yang diwakafkan ).
Syaratnya :
·
Kekal
zatnya.
·
Jelas
barangnya dan milik wakif sendiri.
3.
Mauquf
alaih atau nadlir ( sekelompok orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus
dan memelihara barang wakaf ).
Syaratnya :
·
Berhak
memiliki sesuatu.
·
Tidak
boros dan berakal sehat.
·
Tidak
dibawah pengampunan.
4.
Sighat
atau ikrar wakaf.
Syaratnya :
·
Tidak
memakai ta’lik ( persyaratan ).
·
Tidak
dibatasi dengan waktu.
Contoh ikrar wakaf yang salah : “Dengan
sangat terpaksa saya wakafkan tanah pekarangan saya kepada yayasan BAGUS SEKALI selama 2 tahun saja agar tidak
terjadi permasalahan lagi yang timbul “.
Tugas : identifikasi 3 kesalahan yang ada pada ikrar wakaf
tersebut disertai dengan alasannya.
1.
……………………………………………………………………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………………………………………………………………
3.
……………………………………………………………………………………………………………………………
HARTA
YANG DIWAKAFKAN
Selain dua syarat diatas,
harta yang telah diwakafkan harus terlepas dari milik orang yang berwakaf , tidak boleh dijual, dihibahkan atau
diwariskan. Untuk itu perlu adanya
penataan administrasi wakaf secara baik dan benar sehingga memiliki kekuatan
hukum.
Menurut
Imam Ahmad bin Hambal, menjual harta wakaf itu boleh jika harta wakaf itu
hilang manfaatnya atau kurang manfaat, untuk dibelikan barang baru yang lebih
nampak manfaatnya.
WAKAF
DI INDONESIA.
Perwakafan di Indonesia diatur dalam :
o
U.U
RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
o
PP
No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
o
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
o
Perturan
Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Untuk
selanjutnya ditingkat masyararakat yang menangani langsung perwakafan
diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.
Ditingkat
paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW ).
TATA CARA
WAKAF DAN PENDAFTARANNYA.
1.
Calon
wakif melengkapi surat–surat yang
diperlukan untuk perwakafan tanah.
2.
Wakif
mengucapkan ikrar wakaf kepada nadlir yang telah disahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dengan dihadiri minimal 2 orang
saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.
3.
Wakif
yang tidak mampu hadir di hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara
tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian
dibacakan kepada nadlir dihadapan PPAIW dengan diketahui oleh saksi-saksi.
4.
PPAIW
membuat Akta Ikrar Wakaf setelah ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf
dibuat rangkap 3, dan salinannya dibuat
rangkap 4,dengan rincian :
1)
Lembar
pertama ( asli ) disimpan PPAIW.
2)
Lembar
kedua dilampirkan pada surat
permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada bupati/wakikota kepala daerah.
3)
Lembar
ketiga dikirim kepada Pengadilan Agama setempat.
Sedangkan
salinan sebanyak 4 lembar dibagikan kepada : wakif, nadlir,Kepala Kantor Departemen
Agama, dan kepala esa setempat.
5.
PPAIW
atas nama nadlir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada
bupati/walikota c.q Badan Pertanahan Nasional setempat untuk dicatat dan
diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
6.
Dengan
telah didaftarkan dan dicatatkannya tanah wakaf tersebut dalam bentuk
sertifikat, maka tanah wakaf itu telah mempunyai kekuatan hukum dan alat
pembuktian yang kuat.
Tugas
individu :
1.
Wakaf
termasuk shadaqoh jariyah sebab ………………….
a.
Pahala
wakaf akan tetap mengalir kepada yang wakaf
b.
Orang
yang sudah mati putus amal kecuali anak sholeh
c.
Manfaatnya
akan dirasakan oleh para nadlir
d.
Dapat
mengurangi kesenjangan social
e.
Dapat
memacu orang lain untuk wakaf
2.
Menyerahkan
sebuah rumah kepada panti asuhan anak yatim untuk keperluan kegiatan anak yatim
dan sekitarnya dengan mengharap ridla Allah SWT adalah sebagi wujud ………………….
a.
Hadiah
b.
Infak
c.
Wakaf
d.
Hibah
e.
Ikrar
3.
Tindakan
Wakaf untuk menarik simpati masyarakat agar masyarakat memilihnya sebagai
kepala desa hukumnya ………………
a.
Sunnah
b.
Makruh
c.
Wajib
d.
Haram
e.
Mubah
4.
Peraturan
Menteri Agama yang mengatur pelaksanaan perwakafan di Indonesia
adalah ……………….
a.
1
Tahun 1974
b.
1
Tahun 1978
c.
2
Tahun 1977
d.
28
Tahun 1979
e.
29
Tahun 1977
5.
Jika
kita cermati Q.S Ali Imran (3) : 92 bahwa semua bentuk pemberian akan dapat
mencapai kebaikan yang sempurna apabila ………………..
a.
Memberikan
sesuatu yang paling mahal harganya
b.
Membelanjakan
sebagian harta untuk kepentingan keluarga
c.
Memberikan
sesuatu yang paling disenangi.
d.
Menyerahkan
sebidang tanah yang tidak ada mafaatnya.
e.
Pemberian
itu berupa infak atau shodaqoh
6.
Orang
yang akan melakukan wakaf disyaratkan……………..
a.
Laki-laki
b.
Tidak
dipaksa
c.
Orang
Indonesia
d.
Mampu
neyerahkan
e.
Kekal
zatnya.
7.
Ikrar
wakaf dibaca oleh wakif dihadapan ……………………….
a.
Kepala
Kadepag Kabupaten/ kodya
b.
Camat
sebagai PPAT
c.
Kepala
KUA sebagai PPAIW
d.
Kyai
sebagai ta’mir masjid
e.
Masyarakat
desa setempat
8.
Orang
atau sekelompok orang yang disrahi tugas mengurus dan memelihara barang wakaf
adalah……………………
a.
Nadlir
b.
Ta’mir
masjid
c.
Kyai
setempat
d.
Mauquf
e.
Kepala
desa
9.
Ikrar
wakaf dinyatakan tidak sah dan tidak bisa dilanjutkanwakafnya, apabila ………………………..
a.
Tempatnya
jauh dari yang mewakafkan
b.
Yang
diwakafkan jumlahya sedikit sekali
c.
Tidak
bebas dari sengketa dan pajak
d.
Mengandung
ta’lik dan dibatasi waktu
e.
Tidak
dibatasi waktu dan tempatnya
10.
Berikut
ini yang berkewajiban mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada
bupati/walikota, adalah………………………
a.
Kepala
desa
b.
Camat
c.
Wakif
sendiri
d.
Maukuf
alaih
e.
PPAIW
atas nama nadlir
11.
Seorang
ayah memberikan sebidang sawah kepada anak-anaknya. Pemberian ini disebut……………….
a.
Sodakoh
b.
Zakat
c.
Hadiah
d.
Wakaf
e.
Infak
12.
Akta
Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3 yang asli disimpan oleh…………….
a.
PPAIW
b.
Wakif
c.
Camat
d.
Kepala
desa
e.
Nadlir
13.
Jika
barang sudah diwakafkan untuk kepentingan umat Islam, maka barang itu dilarang
…………………………
a.
Disertifikatkan
oleh masyarakat
b.
Untuk
ditempati kegiatan
c.
Diwariskan
atau dihibahkan
d.
Disewakan
untuk kepentingan umat Islam
e.
Dimanfaatkan oleh masyarakat
14.
Harta
yang paling baik untuk diwakafkan adalah …………….
a.
Harta
yang sudah tidak dimanfaatkan
b.
Harta
yang paling lama dipakai oleh wakif
c.
Yang
paling dicintai dan disukai
d.
Yang
paling mahal harganya
e.
Yang
tidak lagi disengketakan
Tugas
kelompok :
buatlah kelompok maksimal 5 orang.
Cari atau mintalah contoh ikrar wakaf ke Kantor Urusan
Agama,serta gali informasi tentang prosedur wakaf. ( Tulis dan buatlah laporan
yang baik ).
No comments:
Post a Comment