PERBEDAAN
PUASA
HARAM DENGAN PUASA MAKRUH
A. PUASA HARAM
Puasa haram yaitu puasa yang
apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan berpahala. Hari – hari yang
di haramkan untuk berpuasa, antara lain sebagai berikut;
1)
Puasa
pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan (1 Syawal) dan Idul Adha (10
Zulhijah), seperti tertuang dalam sabda Rasulullah saw yaitu;
Artinya;
“Dari Umar r.a. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. Melarang umatrnya untuk berpuasa pada kedua hari
ini: 1). Hari raya Fitri karena ia merupakan saat berbuka mu dari puasa pada
bulan Ramadhan, dan 2) hari raya Adha agar kamu dapat makan hasil korban mu
.”(H.R.Ahmad)
2)
Puasa
pada hari Tasyik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. seperti tertuang
dalam sabda Rasulullah saw, yaitu;
Artinya;
“Dari Nubaisyah al-Hudzaili berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw.
Melarang umatrnya untuk berpuasa pada hari Tasyik karena itu hari makan – makan
dan minum serta mengingingat Allah Azza
wa Jalla.” (H.R. Muslim)
3)
Puasa
yang dilakukan dalam keadaan Haid dan Nifas.
B.
PUASA
MAKRUH
Puasa
makruh adalah puasa yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapatkan pahala. Puasa makruh yaitu puasa yang di lakukan pada,
kecuali hari Jum’at kecuali beberapa
hari sebelumnya telah berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad
saw.
Artinya;
“Rasulullah saw bersabda;
janganlah sekali - kali seorang diantara kamu berpuasa pada hari Jum’at,
kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (H.R. Mutafaq
Alaihi)
No comments:
Post a Comment