ZAKAT
Menurut bahasa, zakat artinya
tumbuh, bertambah, berkah dan suci. Adapun menurut istilah syara’ zakat adalah
sejumlah harga tertentu diwajibkan oleh Allah SWT. Untuk di serahkan kepada
yang berhak menerimanya dengan syarat – syarat tertentu. Orang yang berzakat di
sebut muzaki,
serta yang menerima zakat di sebut mustahik.
Pada dasarnya zakat dapat dapat
di bedakan atas dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).
A. ZAKAT
FITRAH
a.
Pengertian Zakat
fitrah dan hukumnya
Zakat
fitrah adalah zakat yang di wajibkan kepada setiap orang Islam, baik laki –
laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba sahaya.
Zakat wajib
dilaksanakan pada bulan Ramadhan, khususnya pada malam takbiran atau malam 1
Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
Artinya:
“Dari Ibnu Abas berkata; telah diwajibkan oleh
Rasulullah saw. Zakat fitrah membersihkan orang yang berpuasa dan pemberi makan
bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum hari raya, maka zakat itu
di terima dan barang siapa membayarnya sesudah shalat maka zakat itu sebagai
sedekah saja” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
1) Syarat
wajib zakat fitrah
Adapun
beberapa syarat wajib zakat fitrah, yaitu sebagai berikut;
Ø
Islam
Ø
Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu
terbenam matahari dan pada penghabisan
bulan Ramadahan.
Ø
Orang
– orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam akhir bulan Ramadhan.
2) Rukun
zakat fitrah
Rukun zakat fitrah ada 5, yaitu;
Ø
Ada
pemberi zakat fitrah (muzaki).
Ø
Ada
penerima zakat fitrah (mustahik)
Ø
Ada
harta yang di zakatkan.
Ø
Waktu
mengeluarkan zakat sudah sesuai dengan ajaran agama, yaitu awal Ramadhan hingga
sebelum shalat Idul Fitri.
Ø
Besarnya
zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai dengan ajaran agama.
b.
Ketentuan membayar
zakat fitrah
Zakat
fitrah dikeluarkan (membayar) berkenaan dengan selesainya melaksanakan ibadah
puasa Ramadhan. Namun boleh juga di keluarkan sejak permulaan bulaan Ramadhan,
sebagaiman di terangkan dalam hadis;
Artinya:
“Dari Umar r.a. ia berkata, Rasulullah
saw. Telah mewajibkan zakat fitrah dengan kurma satu sha’, atau dengan sya’ir
satu sha’, atas hamba sahaya, orang merdeka, kaum muslimin,; dan beliau
menyuruh agar zakat fitrah di tunaikan sebelum orang – orang keluar (selesai
shalat Ied.” (Muttafaq’alaih)
“Dan dalam riwayat Ibnu A’dy dan
Daraqutni, dengan sonad yang lemah:
“Cukupkanlah mereka (orang –
orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari
Raya).”
Sebagai bahan pertimbangan, kapan
sebaiknya mengeluarkan atau membayar zakat fitrah maka berikut ini di sebutkan
waktu – waktu membayar zakat fitrah.
·
Waktu
yang di perbolehkan, yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan
Ramadhan.
·
Waktu
yang diharuskan, yaitu mulai terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
·
Waktu
yang lebih baik, yaitu di bayar sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.
·
Waktu
yang tidak di perbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul
Fitri.
Dengan
demikian, apabila kita mengeluar zakat fitrah pada waktu yang tidak di perbolehkan
, maka dianggap sebagi sadaqah
dan infak. Jadi tidak dianggap
sebagai zakat fitrah.
c.
Ukuran zakat fitrah
Benda
yang di gunakan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap–tiap
tempat (daerah). Misalnya, di daerah kita makanan pokoknya beras. Maka yang
harus dizakatkan berupa beras.
d.
Akibat orang yang
tidak berzakat
Ada
beberapa akibat apabila seseorang tidak mengeluarkan zakat:
·
Dia
akan berdosa karena zakat fitrah wajib hukumnya.
·
Puasa
yang di kerjakannya kurang sempurna.
·
Dia
akan menjadi orang yang kufur nikmat atau orang yang tidak tau bersyukur.
·
Sama
saja kita memakan sebagian hak orang lain.
·
Didalam
dirinya akan berbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
·
Rezekinya
akan sempit
B. ZAKAT
MAL (harta)
a.
Pegertian Zakat Mal (Harta)
Zakat
mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang yang wajib di berikan ke pada
orang – orang tertentu setelah mencapai nizab (jumlah minimal tertentu)
dan haul. Nizab artinya jumlah minimal tertentu, sedangkan haul
artinya sudah dimilik selama jangka
waktu tertentu.
b.
Hukum Zakat Mal (Harta)
Wajib
bagi orang yang hartanya sudah mencapai mencapai nizab (jumlah minimal
tertentu) dan haul. Namunn tidak wajib bagi orag yang hartanya belum
mencapai nizab (jumlah minimal tertentu) dan haul, seperti firman
allah swt yang berbunyi.
Artinya:
“Sesungguhnya orang – oran yang
beriman, mengerjakan kebaikan, melaksanakan shala dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya tidaklah ada takut pada mereka dan mereka
tidak bersedih hati”(Q.S. Al-Baqarah: 277)
Artinya:
“Laksanakanlah shalat dan
tunaikanla zakat....” (Q.S. An-Nisa :77)
c.
Fungsi mengeluarkan Zakat mal (Harta)
Membersihkan dan mensucikan harta
seseorang yang mengeluarkan zakat, seperti dalam firman Allah swt;
Artinya:
“Ambilah zakat dari harta mereka
guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”(Q.S.
At-Taubah: 103)
d.
Syarat dan Rukun Zakat Mal (Harta)
a)
Syarat
zakat harta
Orang yang hendak mengeluarkan
zakat harus harus memperhatikan syakat – syakat yang telah di tentukan oleh
Allah swt.dan Rasul-Nya. Sebab zakat hanya sah dan dapat memberikan pahala bagi
pelakunya jika telah sesuai dengan syarat syarat tertentu, yakni;
a)
Seorang
muslim yang merdeka (bukan hamba sahaya).
b)
Sudah
baliq (dewasa pikirannya).
c)
Berakal
sehat.
d)
Harta
yang telah di milki mencapai nizab (Batas ketentuan zakat).
e)
Memuliki
harta secar penuh.
f)
Kepemilikan
harta telah mencapai hal (satu tahun penuh)
b)
Rukun
zakat harta
a)
Ada
pemberi zakat (muzaki).
b)
Ada
penerima zakat (mustahk).
c)
Ada
harta yang di zakatkan.
d)
Zakat
yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan agama.
e)
Waktu
mengeluarkan zakat telah sesuai dengan aturan agama.
e.
Macam – macam harta yang wajib di zakati
§
Emas, Perak dan
Uang
Emas,
perak dan uang yng kita mlki harus dikelurkan zakatnya, jika telah mencapai
satu haul dan nizab. Sebab jika tidak mengeluarkan zakat maka Allah
mengancamnya dengan Siksa (azab) yang amat pedh. Firman Allah swt;
Artinya:
“Dan orang -orang yang
menyimpan emas dan tidak menakahkannya
di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapatkan) azab yang amat pedih.” (Q.S.At -Taubah :34)
Nizab Emas, Perak dan Uang
Nizab emas adalah 20 misqal (96
gram) dan perak 200 dirham (673 gram) dan nizab uang setara dengan nizab emas.
Cara perhitungannya
Contoh:
Emas yang dimilik 200 gram dan
pada akhir tahun kepemilikannya haga emas mencapai Rp.250.000 per gram, maka
harga keseluruhan emas adalah Rp.250.000
X 200 gram = RP.50.000.000,-
Jadi zakat yang wajib di
keluarkan 2,5% X RP.50.000.000,- = Rp.1.250.500,-. Begitu pula zakat perak dan
uang cara menghitung nya.
§
Harta Perdagangan
atau Perniagaan
Harta perdagangan merupakan
kekayaan yang dimiliki seseorang, sepanjang harta yang di maksugkan itu untuk
di perjual belikan, wajib dikeluarkan zakat barang yang disediakan untuk di
jual.
Ketentuan mengeluarkan zakat
harta dagang itu:
a)
Telah
mencapai satu nizab.
b)
Telah
mencapai haul (satu tahun takwim di hitung sejak usaha dagang di mulai).
c)
Niat
dengan sengaja ketika membeli barang – barang atau sesuatu untuk di
perdagangkan;
d)
Barang
dagangan di miliki pertukaran.
e)
Harta
dagangan tidak dimaksudkan untuk di makan atau di simpan sendiri;
f)
Pada
waktunya (satu haul), barang dagangan tidak menyusut jumlah nya sehingga kurng
dari satu nizab.
Kewajiban
mengeluarkan zakat harta, Sabda Rasulullah saw;
Artinya;
“Dari Samurah; Rasulullah saw.
Memerinth kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang di sediakan
untuk di jual.” (H.R.Daruquthni dan Abu Daud).
Nizab Zakat Perdagangan /
Perniagaan
Zakat harta dagang mempunyai
jumlah nizab yang sama emas dan perak yaitu 2,5%. Cara perhitunga zakat
perdagagan / perniagaan.
Contoh:
Seorang pedagang pada akhir tahun
memiliki total harta dagang (modal dan laba) sebesar Rp.10.000.000,-. Jadi,
zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5% X Rp.10.000.000,- = Rp. 250.000,-.
§
Binatang Ternak
Mengenai jenis binatang ternak
yang wajib dizakati, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun pada
prinsipnya adalah semua jenis binatang yang berkaki empat, seperti sapi,
kerbau, unta, domba dan kambing. Binatang ternak wajib di zakati jika telah
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
a)
Jumlah
binatang ternak telah mencapai satu nizab.
b)
Binatang
itu telah dimilikinya selama satu tahun penuh, dihitung sejak hari pertama
kepemilikannya.
Nizab
Binatang Ternak
No
|
Nama
|
Nizab
|
Keterangan
|
1
|
Sapi
/ Kerbau
|
a)
30
Ekor
b)
59
Ekor
c)
69
Ekor
d)
70
Ekor
|
a)
Zakatnya
1 ekor kerbau / Sapi berumur lebih dari 2 tahun.
b)
Zakatnya
1 ekor kerbau / Sapi berumur lebih dari 2 tahun.
c)
Zakatnya
2 ekor kerbau / Sapi berumur lebih dari 2 tahun.
d)
Zakatnya
1 ekor kerbau / Sapi berumur lebih dari 1 tahun, keliaptan 30 ekor.
|
2
|
Unta
|
a) 5 Ekor
b) 24 Ekor
c)
35
- 45
Ekor
d)
46
- 60
Ekor
e)
61
- 75
Ekor
f)
76
– 90
Ekor
g)
91
– 120
Ekor
|
a)
Zakat
1 ekor kambing berumur lebih dari 1 tahun dan 2 tahun.
b)
Zakat
nya dihitung tiap - tiap keliaptan 5 ekor unta, dengan kewajiban zakat 1ekor
kambing berumur lebih dari 1 tahun dan lebih dari 2 tahun.
c)
Zakatnya
1 ekor unta berumur lebih dari 2 tahun.
d)
Zakatnya
1 ekor unta berumur 3 tahun.
e)
Zakatnya
1 ekor unta berumur 4 tahun.
f)
Zakatnya
2 ekor unta berumur lebih dari 2 tahun.
g)
Zakatnya
1 ekor unta berumur lebih dari 2 tahun, dengan kelipatan 40 ekor
|
3
|
Kambing/
Domba
|
a) 40 – 120
Ekor
b) 121 - 200
Ekor
c) 201 – 399
Ekor
d) 400 Ekor
Keatas
|
a)
Zakat
1 ekor kambing berumur lebih dari 2 tahun.
b)
Zakat
2 ekor kambing berumur lebih dari 2 tahun.
c)
Zakat
4 ekor kambing berumur lebih dari 2 tahun.
d)
Zakat
1 ekor kambing berumur lebih dari 2 tahun, dengan kelipatan dari 100 ekor.
|
§
Hasil pertaniaan
Zakat hasil pertanian adalah
zakat yang dikeluarkan atas jumlah kekayaan seorang Muslim dalam satu musim
panen. Zakat tanaman yang wajib di keluarkan atas jmlah kekayaan Muslim dalm
satu musim panen. Zakat tanaman yang wajib di zakati yaitu beras, gandum, buah
buahan dan lain lain.
Sabda Rasulullah saw;
Artinya:
“Rasulullah saw. Telah menyuruh
supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah
kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur setelah kering,
seperti mengambil zakat buah kurma juga sesudah kering.” (H.R. Turmuzi)
Hasil pertanian wajib dizakati
apabila telah terpenuhi syarat – syarat sebagai berikut;
1)
Lahan
pertaniaan milik sendiri.
2)
Harta
yang di panen telah memenuhi satu nizab.
3)
Zakat
di keluarkan setelah panen.
Nizab
zakat hasil panen
Hasil pertanian bak makanan pokok
maupun buah buahan, harus dikeluarkan zakatnya telah mencapai satu nizab. Nizab
zakat pertanian adalah 5 wasaq = 653 kilogram pada setiap panennya
setelah dikeluarkan biaya pengolahan dan penggarapan. Zakat yang harus
dikeluarkan 10% (jika tidak menggunakan mesin atau tenaga) dan 5% jika menggunakan mesin dan
tenaga lainnya.
Cara
perhitungnnya
Contoh:
Seorang petani padi pada satu
musim panen menghasilkan 10 ton gabah kering dan pengairannya menggunakan air
hujan, air sungai dan air irigasi, maka zakat yang harus dikeluaran ialah 10% X
10.000 kg= 1000 kg gabah kering. Jika pengarannya menggunakan mesin atau
memerlukan biaya, maka zakat yng di keluarkan adalah 5% X 10.000 kg = 500 kg
gabah kering.
§
Harta Temuan (Rikaz)
Harta temuan pada mulanya adalah
harta yang di Tanam kaum Jahiliah dan temuan oleh kaum muslimin. Namun pada
perkembangannya, yang di maksud Rikaz adalah harta yang di temukan di dalam
tanah, dengan ketentuan;
Jika di temukan di dalam yang
tidak bertuan, maka harta itu milik penemunya.
Mengeluarkan
zakat rikaz tidak perlu menunggu satu haul, atau mencapai satu nizab, melainkan
begitu harta rikaz di temukan hendaknya segera di keluarkan zakatnya sebesar
20% setelah dikurang jasa pengurusab jika ada.
C. ORANG
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang orang yang berhak menerima
zakat itu jumlahnya ada 8 (delapan) kategori, seperti firman Allah swt;
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah
untuk orang – orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang di lunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang terhutang, untuk jalan Allah, dan untuk
orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah :60)
1)
Orang
– Orang Fakir
Mereka adalah orang orang yang
hidup sengsara, tidak mempunyai harta (tidak mempunyai harta sam sekali) dan
tidak bekerja atau tidak punya usaha apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari.
2)
Orang
– Orang Miskin
Mereka adalah orang orang yang
mempunyai penghasilan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
sehari-hari.
3)
Orang - Orang Yang Mengurus Zakat
Mereka adalah orang orang yang
mengumpulkan, mengelola, dan membagi kan zakat atau di sebut amil zakat. Mereka
bertugas mengumpulkan zakat dari para muzaki dan membagikannya kepada mustahik
(penerimanya)
4)
Hamba
Sahaya
Mereka adalah orang orang yang
dirampas hak hak kebebasannya, mereka dijual hak pribadinya. Bagi mereka ada
hak menerima sebagian harta zakat untuk dapat menebus dirinya agar menjadi
manusia yang merdeka.
5)
Muallaf
Mereka adalah orang orang yang
baru masuk Islam. Selama keadaan imannya masih lemah, maka masih ada hak
baginya untuk menerima zakat.
6)
Orang
– Orang Gharim
Mereka adalah orang orang muslim
yang terjerat utang, sedangkan mereka tidak mampu membayarnya. Bagi mereka ada
hak menerima zakat untuk meringankan bebannya.
7)
Sabilillah
Mereka adalah kelompok orang
orang yang sedang berjuan di jalan Allah swt, seperti berperang penentang agama
Allah, berdakwah kepada umat, mendidik anak menjadi saleh dan pintar, dan
sebagainya.
8)
Ibnu
Sabil
Mereka adalah orang orang yang
sedang dalam perjalanan demi tugas Agama, termasuk orang orang yang sedang di
tempat atau daerah orang lain. Selam tujuannya masih dijalan Agam Allah, mereka
berhak menerima zakat.
D. HIKMAH
ZAKAT
1)
Untuk
Mensyukuri Nikmat Allah swt.
Nikmat harta benda yang kita
miliki sepatutnya kita syukuri dengan cara membagikan sebagian untuk membantu
orang lain yang kekurangan dan amat membutuhkan. Firman Allah swt;
Artinya;
Sesunggunya jika kamu besyukur,
niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetaji jika kamu mengingkari
(nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (Q.S. Ibrahim :7)
2)
Untuk
Meringankan Beban Hidup Kaum Fakir Miskin.
3)
Untuk
Mengurangi Kejahatan Dalam Masyarakat.
No comments:
Post a Comment